Urus cepat perizinan persekutuan komanditer (cv)
persyaratan :
1. foto copy KTP para pendiri minimal 2 orang minimum berusia 21 tahun
2. copy NPWP pribadi direktur
3. pas photo 3x4 6 l4mbar
4. foto copy surat perjanjian sewa menyewa kantor
5. copy PBB dan surat setor PBB tahun terakhir
- nama perusahaan CV
- kedudukan dan klafikasi bidang usaha
- jumlah modal atau pembagian saham setiap pengurus
dokumen yang diurus :
1. akta nota
2. NPWP perusahaan
3. leges pengadilan
4. BPJS ketenagakerjaan
5. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
7. HO ijin gangguan
lama proses : 30 hari kerja
down payment : 50 % berakas antar jemput
hubungi kami segera PT ALVANDO JASA MITRA
Jl. Iskandar Muda No 55 Medan sebelah Bank SUMUT
no tlp 0812.645.8988
Dikirim Oleh :
Nama : Jerry Alvando
Alamat : jl. iskandar muda no 55 medan
No Hp/telepon : 08126458988
Website/blog : jasaijindimedan.com
E-mail : alvandoman@yahoo.com
Kategory Iklan Bisnis
Jasa Pasang iklan gratis
Situs Iklan Gratis ini kami sediakan untuk anda sebagai pemilik usaha, barang dan jasa serta berbagai peluang bisnis dan peluang usaha supaya anda bisa mempromosikan produk jasa anda kepada seluruh dunia lewat internet. Semakin banyak anda berpromosi semakin meningkat juga pendapatan anda.
Dikirim oleh : admin, Badung, 085239659308 | Kunjungi Website
Persekutuan Komanditer (CV)
Wednesday 21 September 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kategori Iklan
Agrobisnis
(1)
Aksesoris
(1)
Alat Perkantoran
(1)
Alat Rumah Tangga
(1)
Apartemen
(1)
Bisnis
(1)
Bisnis Online
(1)
Busana
(1)
Elektronika
(1)
Handphone
(1)
Hardware
(1)
Hotel dan Penginapan
(1)
Internet
(1)
Kamera
(1)
Kamera Digital
(1)
Kantor
(1)
Kerajinan
(1)
Kesehatan
(1)
Koleksi
(1)
Komputer
(1)
Mobil
(1)
Motor
(1)
Network Marketing
(1)
Notebook
(1)
Pariwisata
(1)
Peluang Usaha
(1)
Personal Computer
(1)
Perumahan
(1)
Radio
(1)
Restaurant
(1)
Ruko
(1)
Software
(1)
Tanah
(1)
Televisi
(1)
Tour and Travel
(1)
Video
(1)
Web Design
(1)
Web Development
(1)
Web Hosting
(1)
Wiraswasta
(1)
0 comments:
Post a Comment